Selasa, 20 Desember 2011

Pertikaian di Mesuji dan Video Pembantaian

 Pertikaian berujung sengketa lahan di Mesuji, Lampung sudah terjadi sejak tahun 1996. Pertikaian ini adalah pertikaian lahan murni antara petani atau penduduk dengan pihak perusahaan. Hal ini diungkapkan seorang advokat masyarakat Lampung yang memaparkan data kepada Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di Kementerian Hukum dan HAM.



"Mereka adalah Orang lampung yang sudah melakukan advokasi dan paham kejadian secara persis sejak awal," kata Wakil Menkumham dan Ketua TGPF, Denny Indrayana, Senin, 19 Desember 2011.

Dalam pertemuan Senin 19 Desember advokat masyarakat Lampung, Deddy Mawardi menyatakan, pertikaian sejak tahun1996 ini tidak sampai menewaskan 30 orang. "Ada korban tewas, tapi tidak sampai angka tersebut," kata Deddy.

Ia juga menyatakan, dalam pertemuan dengan TGPF, perwakilan dari lampung ini menyampaikan informasi data dan verbal. Akan tetapi terkait dengan informasi-informasi tersebut, Deddy dan Denny tidak bersedia memaparkan lebih detil.

"Kami tidak mau menyampaikan informasi parsial, kami verifikasi lebih dahulu, salah satunya jumlah korban," kata Denny.

Deddy sendiri menyatakan, pihak masyarakat Lampung sendiri sudah melaporkan pertikaian ini ke beberapa pihak, namun tidak mendapat tanggapan. Pertikaian ini, menurut Deddy adalah sengketa lahan murni tanpa campur paut pihak lain seperti polisi dan TNI.

Sengketa lahan terjadi antara warga dan perusahaan kelapa sawit, PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Silva Inhutani. "Pamswakarsa pihak yang ikut-ikut saja, mereka murni preman," katanya.

Tim beranggotakan sembilan orang terdiri dari Endro Agung dari Deputi V Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan; Agung Mulyono dari Kementerian Kehutanan; Tisnanta akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung; Iksan Malik penggiat revolusi konflik yang pernah mendalami konflik di Ambon dan Aceh; Ifdhal Kasim dari Komisi Nasional HAM; Indri Saptaningrum Direktur Elsam; Mas Achmad Santosa Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, dan Sulistyo Ishak mantan Kapolda Lampung.

Sebagian besar anggota TPF sore ini berkumpul di Kantor Kemenkum HAM untuk membincangkan langkah-langkah kerja yang akan mereka lakukan di Lampung.

Tim ini sendiri akan bekerja kurun waktu maksimal 30 hari sejak awal pembentukan hari Sabtu lalu, meski kemungkinan ada kemungkinan waktu tersebut akan diperpanjang. Pertemuan hari ini, merupakan langkah awal untuk mengumpulkan data dari Lampung.

ini beberapa video pembantaianya :